SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Subtansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai semua perjuangan merebut kemerdekaan.

Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan beragam macam cara.

Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara pada sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam UUD 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30).

Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia bisa dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai keuatan pendukung.
3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, namun masyarakat sipil pun sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara, sehingga TNI dan POLRI menunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran mengenai usaha pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya guna menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, maupun seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh serta menyeluruh.

Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak serta kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri guna mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdekar, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang amat tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak serta kewajiban warga negara didalam usaha pertahanan negara.

Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai peran masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a.       Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
b.      Kesemestaan, yakni seluruh sumber daya nasional di dayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.       Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia ialah sebuah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit dua benua dan dua samudra) di satu sisi memberikan keuntungan, namun disisi lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan internasional.

Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu nya memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta merupakan sistem terbaik bagi bangsa Indonesia.

2.      Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara
Para pahlawan bangsa berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang amat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.

Oleh sebab itu, untuk menghargai jasa para pahlawan kita, kita pun harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, mempunyai kesadaran bela negara serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan partisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasl 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kedua ketentuan diatas menegaskan bahwa setiap warga negara harus mempunyai kesadaran bela negara. Apa sebenarnya kesadaran bela negara itu?

Kesadaran bela negara di hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar pun merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan penuh kesadara, tanggung jawab dan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara serta bangsa.

Saat ini masih ada kecendrungan masyarakat yang menafsirkan bahwa bela negara itu ialah tanggung jawab TNI dan POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab TNI dan POLRI saja, namun merupakan tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa.

Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannnya. Membela negara tidak harus dalam wujud perang perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar per orangan ataupun antar kelompok satu dengan yang lain, meningkatkan hasil panen pertanian, cinta produk-produk yang dibuat di dalam negeri, melestarikan budaya Indonesia serta tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun serta mengikuti kegiatan organisasi maupun ekstra kulikuler seperti OSIS dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan mengenai SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, semoga dapat bermanfaat.

sumber; https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/sistem-pertahanan-dan-keamanan-negara.html#



Komentar

Postingan Populer